Halaman

Rabu, 02 Januari 2013

FATWA ISLAM MENGENAI HUKUM ONANI "MASTURBASI"



     Masturbasionani, atau rancap adalah perangsangan seksual yang sengaja dilakukan pada organ kelamin untuk memperoleh kenikmatan dan kepuasan seksual. Perangsangan ini dapat dilakukan tanpa alat bantu ataupun menggunakan sesuatu objek atau alat, atau kombinasinya. Masturbasi merupakan suatu bentuk autoerotisisme yang paling umum, meskipun ia dapat pula dilakukan dengan bantuan pihak 
(orang) lain.
Hewan tercatat juga melakukan masturbasi, baik di alam maupun dalam pemeliharaan.
ETIMOLOGI:
      Istilah netral (dalam bahasa Indonesia) "masturbasi" dipinjam dari bahasa Inggrismasturbation. Ada dua versi etimologi untuk kata ini. Yang pertama adalah dari kata bahasa Yunanimezea (μεζεα, bentuk jamak untukpenis) atau dari gabungan kata bahasa Latinmanus (tangan) dan turbare (mengganggu). Versi lainnya adalah gabungan dari kata Latin manus (tangan) dan stuprare (mempermainkan), sehingga berarti "mempermainkan [penis] dengan tangan". Dalam bahasa Melayu, kegiatan masturbasi dikenal sebagai merancap, namun kata ini dalam penggunaan sehari-hari di Indonesia jarang dipergunakan lagi. Akibat masturbasi dalam kultur Indonesia dianggap tabu dibicarakan secara terbuka, kata-kata kiasan sering dipakai untuk menyebutkan tindakan ini, seperti "mengocok", "main sabun", dan sebagainya.
KONTROVERSI MASTURBASI:
        Pada banyak masyarakat hingga abad ke-20 masturbasi dianggap sebagai hal yang tidak baik. Anggapan memalukan dan berdosa yang terlanjur tertanam disebabkan karena porsi "penyalahgunaan" pada kata itu hingga kini masih tetap ada dalam terjemahan modern - meskipun para aparatur kesehatan telah sepakat bahwa masturbasi tidak mengakibatkan kerusakan fisik maupun mental. Tidak juga ditemukan bukti bahwa anak kecil yang melakukan perangsangan diri sendiri bisa mengalami celaka.
           Yang terjadi adalah, sumber kepuasan seksual yang penting ini oleh beberapa kalangan masih ditanggapi dengan rasa bersalah dan kecemasan karena ketidaktahuan mereka bahwa masturbasi adalah kegiatan yang aman, juga karena pengajaran agama berabad-abad yang menganggapnya sebagai kegiatan yang berdosa. Terlebih lagi, banyak di antara kita telah menerima pesan-pesan negatif dari para orang tua kita, atau pernah dihukum ketika tertangkap basah melakukan masturbasi saat kanak-kanak. Pengaruh kumulatif dari kejadian-kejadian ini seringkali berwujud kebingungan dan rasa berdosa, yang juga seringkali sukar dipilah. Saat di mana masturbasi menjadi begitu berbahaya adalah ketika ia sudah merasuk jiwa (kompulsif). Masturbasi kompulsif - sebagaimana perilaku kejiwaan yang lain - adalah pertanda adanya masalah kejiwaan dan perlu mendapatkan penanganan dari dokter jiwa.
        Berlawanan dengan keyakinan kuno, masturbasi tidak akan menyebabkan munculnya birahi tanpa kendali, tidak akan menyebabkan anda buta atau tuli, menyebabkan anda flu, tumbuh rambut pada tangan anda, gagap, atau membunuh anda.[2] Masturbasi adalah ungkapan seksualitas yang alami dan tidak berbahaya bagi pria dan wanita, dan cara yang sangat baik untuk mengalami kenikmatan seksual. Bahkan, beberapa pakar berpendapat bahwa masturbasi bisa meningkatkan kesehatan seksual karena meningkatkan pemahaman seseorang akan bagian-bagian tubuhnya dan dengan cara bagaimana memuaskannya, membangun rasa percaya diri dan sikap dapat memahami diri sendiri.[3] Pengetahuan ini selanjutnya bisa dibawa untuk memperoleh hubungan seksual yang memuaskan di masa depan, baik dengan cara masturbasi bersama-sama pasangan, atau karena bisa memberitahukan pasangannya apa-apa saja yang bisa memuaskan diri mereka. Ini adalah usul yang bagus bagi setiap pasangan untuk membicarakan perilaku masturbasi mereka dan juga untuk menenangkan pasangan jika sewaktu-waktu salah satu di antara mereka lebih memilih untuk melakukan masturbasi daripada sanggama.
          Dalam beberapa kejadian, masturbasi bersama-sama mungkin bisa diterima. Dilakukan sendirian ataupun dengan kehadiran pasangan, kegiatan ini bisa sangat menyenangkan dan menambah keintiman, jika ini tidak dianggap sebagai sebuah bentuk penolakan. Seperti kegiatan yang lainnya, jika ini tidak dikomunikasikan dengan baik, masturbasi bisa diterjemahkan sebagai tanda amarah, keterasingan, ataupun ketidakbahagiaan terhadap hubungan yang sedang berlangsung.
    Aktivitas seks berupa marsturbasi yang dilakukan dengan pasangan dinamakan masturbasi mutual di mana masing-masing saling merangsang dan saling bermasturbasi atau dengan saling melihat bermasturbasi.[4]
        Dengan mengatasi stereotip negatif masyarakat dan perasaan pribadi masing-masing individu tentang masturbasi, maka para pria dan wanita bisa dengan bebas mengeksplorasi dan menikmati seksualitas mereka secara pribadi, dengan cara yang memuaskan. Satu peringatan: untuk tetap memperoleh seks yang aman, masturbasi dengan pasangan bisa merupakan suatu alternatif yang menyenangkan bagi sanggama, sepanjang kontak dengankelenjar Cowper atau lubrikasi vaginal pasangan dihindari, khususnya jika mempunyai goresan atau luka terbuka.
MENURUT ISLAM:
        Ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Pertama haram, dan kedua boleh-boleh saja. Ulama yang berpendapat demikian, mendasarkan keharamannya pada Al-Qur'an surah Al-Mu'minuun:5-7, yang artinya: "Dan orang orang yang mememelihara kemaluannya kecuali terhadap istrinya atau hamba sahaya, Mereka yang demikian itu tak tercela. Tetapi barangsiapa mau selain yang demikian itu, maka mereka itu orang-orang yang melewati batas." Keharaman ini juga didasarkan pada alasan bahwa orang yang onani itu ibaratnya melepaskan syahwatnya bukan pada tempatnya. Seperti itu jelas tidak diperbolehkan.
         Sedang ulama yang memperbolehkan onani atau masturbasi ini beralasan bahwa mani adalah sesuatu yang lebih. Karenanya boleh dikeluarkan. Bahkan hal itu diibaratkan dengan memotong daging lebih. Pendapat demikian ini didukung Imam Hambali dan Ibnu Hazm. Sedang ulama Hanafiah memberikan batas kebolehan dalam keadaan:
  • karena takut melakukan perzinaan;
  • karena tidak mampu kawin (tapi syahwat berlebihan).
         Rasulullah SAW juga telah mengajarkan bagaimana menghindari luapan birahi, bagi para pemuda yang belum mampu menikah; hendaknya sering-sering melakukan puasa, karena puasa itu hikmah, dan puasa bisa membendung syahwat atau nafsu birahi. Sabda Rasul: "Hai para pemuda, barang siapa di antara kalian sudah ada kemampuan (fisik dan modal berumah tangga), maka kawinlah karena perkawinan itu bisa menjinakkan pandangan dan kemaluan. Tetapi barangsiapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa, sebab puasa itu bisa membendung syahwat. (HR. Bukhari).
SUMBER REFERENSI:

  1. ^ Bruce Bagemihl: Biological Exuberance: Animal Homosexuality and Natural Diversity. St. Martin's Press, 1999. ISBN 0-312-19239-8
  2. ^ http://id.shvoong.com/medicine-and-health/1854518-bahaya-onani-dan-akibatnya/
  3. ^ http://www.dechacare.com/Fenomena-Masturbasi-I421.html
  4. ^ http://id.shvoong.com/social-sciences/1894966-cara-berhubungan-seks-tanpa-penetrasi/
  5. ^ http://media.isnet.org/islam/Etc/Masturbasi.html




0 komentar: